Tentang Sauyunan
Sauyunan, atau yang memiliki arti ‘Gotong Royong’ digagas oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk memfasilitasi keterbukaan dalam perwujudan program bansos dan hibah melalui media online.
Program Sauyunan bertujuan agar jalannya dana bantuan yang diturunkan Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk membiayai berbagai proyek sosial yang diinginkan masyarakat dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Seluruh proses dalam Sauyunan dapat terlihat dan diawasi oleh seluruh lapisan masyarakat
Melalui Sauyunan, seluruh masyarakat dan organisasi di Kabupaten Cianjur dapat:
Mengirimkan proposal terkait hibah bansos dan memonitor bagaimana status proposal tersebut (apakah diterima, ditolak, sedang diverifikasi, dan sebagainya); serta
Ikut berpartisipasi dalam memonitor jalannya hibah bansos yang sudah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur sehingga dapat turut memberikan masukan dan saran terkait jalannya hibah bansos tersebut.
Ayo ajukan ide kreatif kalian tanpa rasa takut akan penyelewengan dana yang diturunkan. Kita semua bersama dapat menjadi yang ahli dalam pembangunan Kabupaten Cianjur
APA YANG SAUYUNAN WUJUDKAN
BANSOS atau Bantuan Sosial, yaitu pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
HIBAH, yaitu pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
TAHAPAN SAUYUNAN
Setiap masyarakat atau organisasi di Kabupaten Cianjur yang ingin mengajukan proposal hibah bansos melalui Sauyunan cukup mengirimkan kelengkapan dokumen secara langsung, setelah itu Pemerintah Kabupaten Cianjur akan memverifikasi. Tahapan verifikasi selengkapnya sebagai berikut:
Masyarakat menyampaikan berkas surat permohonan, dokumen proposal dan persyaratan administrasi hibah bansos dalam bentuk hardcopy/kertas juga softcopy/file .pdf secara langsung kepada Bupati melalui TU Bagian Umum Setda
TU Bagian Umum Setda akan mendaftarkan permohonan hibah bansos secara online melalui aplikasi Sauyunan
TU Pimpinan akan memerikasa kesesuaian berkas yang disampaikan sesuai ketentuan, jika lengkap/terpenuhi akan diteruskan kepada Bupati
Bupati akan mendisposisi permohonan tersebut kepada Perangkat Daerah sesuai dengan bidang urusan penyelenggaran pemerintahan
Perangkat Daerah akan memverifikasi dan mengevaluasi berkas permohonan. Hasilnya berupa merekomendasi disampaikan kepada Bupati melalui TAPD
TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi Perangkat Daerah sesuai dengan proritas dan kemampuan keuangan daerah
Bupati Menyetujui Permohonan
Tahapan
- Pendaftaran Proposal Hibah Bansos
- Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Oleh TU
- Disposisi Oleh Bupati
- Verifikasi dan Evaluasi Oleh Perangkat Daerah
- Pertimbangan Oleh TAPD
- Persetujuan Bupati
- Dana Tersalurkan
- Proyek Hibah Bansos Berjalan
- Laporan Pertanggungjawaban